Lakukan perawatan gigi dengan bleaching gigi + free stain remover di E Dental dengan harga Rp 1.700.000,00. Promo ini berlaku di cabang:
Bleaching gigi adalah tindakan medis untuk memutihkan dan mencerahkan gigi. Prosedur ini efektif untuk menyingkirkan noda atau mengatasi perubahan warna gigi tanpa mengangkat lapisan permukaan gigi (enamel).
Secara umum, terdapat dua metode pemutihan gigi, yakni bleaching yang dilakukan oleh dokter gigi dan bleaching sendiri di rumah.Kedua metode pemutihan gigi tersebut menggunakan bahan dasar yang sama, yakni peroksida.
Bleaching di rumah umumnya menggunakan 3-20% peroksida. Sedangkan bleaching yang dilakukan dokter gigi menggunakan 15-43% peroksida.
Pasien perlu berdiskusi dengan dokter gigi sebelum memilih cara memutihkan gigi tertentu. Beberapa faktor akan dipertimbangkan untuk menentukan teknik bleaching gigi yang tepat meliputi:
Bleaching gigi merupakan pilihan tindakan yang dapat dilakukan sesuai permintaan pasien, khususnya yang mengalami perubahan warna gigi. Namun memutihkan gigi tidak direkomendasikan pada orang dengan kondisi berikut:
Bleaching gigi merupakan prosedur kosmetik untuk memutihkan gigi, sehingga pasien dapat tersenyum dengan lebih percaya diri.
Warna mahkota gigi dapat berubah menjadi kuning, jingga, cokelat, abu-abu, bahkan hijau atau biru. Perubahan warna atau diskolorasi ini dapat terjadi karena faktor intrinsik dan ekstrinsik. Berikut penjelasannya:
Faktor luar meliputi kebiasaan makan yang kurang sehat, minum, dan merokok. Semuanya dapat menyebabkan munculnya noda atau perubahan warna pada gigi. Contohnya, kopi, teh, anggur merah, dan makanan dengan zat pewarna.
Faktor dari dalam gigi juga dapat menyebabkan perubahan warna gigi. Misalnya, penggunaan obat-obatan, infeksi, cedera gigi, penyakit tertentu, dan penuaan.
Perubahan warna gigi yang bisa disebabkan oleh faktor ekstrinsik maupun intrinsik sama-sama bisa dirawat dengan prosedur bleaching gigi. Namun perubahan warna akibat faktor intrinsik biasanya akan lebih sulit cerah daripada warna gigi yang berubah karena faktor luar.
Tidak ada perhatian khusus sebelum melakukan Bleaching di E Dental, namun pasien dipastikan tidak dalam keadaan demam (suhu diatas 37.5), batuk, dan sesak nafas.
Prosedur Bleaching di E Dental dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan terkait.